LSM GEPAK Lampung Minta Eva Dwiana Tegas Segel Semua Hiburan Malam yang Tidak Punya Izin

304 views
Koordinator LSM GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim

BANDARLAMPUNG – LSM GEPAK Lampung memberikan apresiasi kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana telah merespon cepat memeriksa semua perizinan bisnis hiburan malam yang tumbuh pesat sejak Eva menjadi orang nomor satu di kota ini

Namun LSM GEPAK Lampung mengingatkan Eva Dwiana lebih tegas dengan menutup sementara (penyegelan) lokasi hiburan malam yang melanggar atau tidak sesuai perizinannya, seperti diberlakukan kepada Angel’s Wing.

“Prinsipnya kami mendukung sikap tegas Walikota, tapi untuk semua pelanggar, harus disegel jika terbukti melanggar dan baru boleh beroperasi bila telah mengantongi izin lengkap,” tegas Koodinator LSM GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, Senin (27/03/23).

Sebelumnya Koordinator LSM GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim meminta Walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk tengok-tengok ke lokasi hiburan malam, tentunya agak malaman dengan membawa serta petugas Satpol agar bisa melihat langsung situasi lokasi hiburan malam dan memverifikasi perizinannya.

Wahyudi juga meminta walikota untuk menggelar rapat dengan seluruh instansi terkait khusus membedah perizinan pada lingkup bisnis hiburan malam, agar semua persoalan perizinan pada lingkup bisnis ini menjadi terang benderang.

“Sebaiknya, penertibannya dilakukan menyeluruh, tidak partisial. Dibentangkan saja semua perizinannya, diverifikasi dan divalidasi total,” tegas Wahyudi.

Ia juga menyarankan Walikota agar mengingatkan kepala dinas terkait untuk tidak mudah memberikan izin dan aktif melakukan pengawasan rutin.

“Kami yakin Bunda Eva akan lebih cepat mengambil tindakan tegas, jika lalu-lintas semua informasi terkait perizinan lengkap ada di meja kerjanya. Kantor dinas, berikan informasi yang lengkap dong supaya Bunda cepat mengambil keputusan,” tegasnya.

Diketahui, soal perizinan dua lokasi hiburan malam itu telah dikulik dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bandarlampung.

Sejumlah pengelola hiburan malam telah diundang oleh DPRD Bandarlampung, yakniThanos KTV , Mocking Bird, Mixo Garden dan Vini Vidi Vici.

BACA JUGA:  Sampah Limbah Banjir Masih Menumpuk di Drainase Sukarame, LSM GEPAK Sampaikan Pesan Penting Ini

Dari serangkain RDP tersebut Thanos KTV, Mocking Bird dan Mixo Garden diketahui beroperasi tidak sesuai izin dan tidak memiliki izin minuman keras.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi.

Terkait temuan itu, anggota Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Benny H Mansyur meminta tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai perizinannya untuk sementara tutup hingga perizinannya lengkap dimiliki.

(yud)