Wagub Lampung Nunik Minta Pihak Hotel Ikut Awasi Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

278 views

TOPIKINDONESIA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim, SH, M.Si, M.Kn, Ph.D. atau biasa disapa Nunik, meminta kepada pihak hotel untuk melakukan pengawasan.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir praktik prostitusi anak dibawah umur.

Diketahui, sebelumnya, sepasang suami istri (Pasutri) di Bandarlampung diringkus polisi karena menjadi mucikari dengan menjajakan gadis di bawah umur melalui sosial media (Michat).

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga terus memberikan perhatian terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap kaum perempuan dan juga anak-anak.

“Pemprov Lampung selalu memperhatikan upaya keselamatan dan upaya perlindungan perempuan dan anak. Memang angkanya ini terus meningkat, terutama saat Covid-19 angka kekerasan pada anak meningkat,” jelas Nunik, Kamis (16/2/2023).

Nunik mengatakan, Pemprov juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mencari solusi penanganan. Sementara untuk upaya penanganan hukum berada di pihak kepolisian.

“Kami lakukan sosialisasi dan pencegahan agar sama-sama peduli atas persoalan ini. Kita sendiri ada program untuk perlindungan perempuan dan anak yang kena kekerasan kemudian ada anggaran khusus termasuk tim pendamping dan advokasi,” tegasnya.

Ketua DPW PKB Lampung itu juga menambahkan, Pemprov telah membentuk tim pendampingan salah satu upaya untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti prostitusi online terhadap anak dibawah umur.

“Jadi yang dilakukan dari awal adalah menyediakan payung  sebelum hujan. Kita sudah dilakukan upaya penanganan. Jadi kalau ada masalah seperti ini bisa ditangani dengan tuntas,” tandasnya.(*)