Polda Lampung Tetapkan Pemilik PT NSW Sebagai DPO

TOPIKINFONESIA.ID – Tidak kooperatif atau melarikan diri, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, tetapkan pemilik PT Nestro Saka Wardana (NSW) dan Trader Kampungan berinisial, DW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Hal itu diungkapkan, saat ekspose di Markas Polda Lampung, pada Selasa (27/12/2022) pagi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka DW dan menghimbau untuk menyerahkan diri,” kata Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, DW merupakan pemilik PT Nestro Saka Wardana (NSW) dan Trader Kampungan. Dia ditetapkan sebagai tersangka perkara perdagangan dan perbankan dengan jumlah 600 orang member dan berhasil meraup uang sekitar Rp 66,5 miliar.

Dari pengungkapan terhadap perkara tersebut, lanjut mantan Kapolres Lampung Tengah, petugas Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Kriminal Khusus Polda Lampung, berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial, HS (57), DK (33), AS (29), RRS (44) dan IS (45) dengan barang bukti, 2 unit mobil Jeep Wilis, Aset Tanah, Bangunan dan perangkat alat – alat elekronik yang digunakan dalam mengoperasikan Trading Forex sejak tahun 2016 silam. Jika ditotal dalam bentuk uang, barang bukti itu bernilai sekitar Rp 2,310 miliar.

“Lima tersangka yang diamankan itu berperan diantaranya, sebagai marketing dan Admin. Modusnya, tersangka DW dan lima rekannya menggunakan modus, awalnya menjual Robot Trading, karena lebih mudah dan menguntungkan tersangka DW beralih ke Robot Trading dengan skema Piramid Terbalik,”rerangnya.

Untuk diketahui, tambahnya, berkas perkara perdagangan dan perbankan ini dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap atau P21. Selanjutnya, petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus akan melimpahkan perkaranya ke pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:  Webinar JAGA: Mengawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi, KPK Ajak Cegah Korupsi

“Kejahatan Robot Trading saat ini sangat menjamur, dengan sasaran orang – orang yang kerjanya tidak ingin berkeringat namun ingin hasil yang besar atau orang yang tamak yang mudah tergiur dan percaya. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak cepat tergiur dan percaya. Bagi masyarakat yang menjadi korban dipersilahkan segera melapor kepada petugas. Laporan akan kita tampung dan segera di tindaklanjuti oleh petugas,”ungkapnya. (robin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *