NasDem Deklarasi Usung Anies Baswedan Capres 2024

TOPIKINDONESIA.ID – Partai NasDem termasuk yang memulai gerak cepat dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, NasDem termasuk parpol pertama tercepat mendeklarasikan capresnya diantara parpol lainnya, yakni Anies Baswedan Sang Gubernur DKI Jakarta saat ini.

Deklarasi pencapresan Anies Baswedan oleh Partai NasDem itu dihelat di NasDem Tower, Senin (3/10/22).

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membantah percepatan deklarasi Anies sebagai bakal capres NasDem terkait proses hukum di KPK.

“Mana kita tahu, sungguh-sungguh saya tidak tahu kaitan dengan KPK. Semua berjalan masing-masing,” ungkapnya.

Sebelumnya, sempat heboh NasDem mengagendakan deklarasi capres pada November namun dipercepat menjadi 3 Oktober.

Surya Paloh menilai proses pengambilan keputusan di NasDem tidak rumit sehingga bisa mengambil putusan.

Calon Presiden 2024 Pilihan Partai NasDem, Anies Rasyid Baswedan. Foto: Instagram @official_nasdem

“Hari ini hari baik. Saya lihat cahaya bintang, bulan pikirkan hari baik. Sesungguhnya itu yang saya pikirkan. Saya bilang bagaimana kalau Senin hari baik. oke cocok. Kemudian ada yang bilang jam satu (siang) dan ada yang bilang jam 10. Ya sudah jam 10. Itu jawaban yang sebenarnya,” jelas
Surya Paloh.

Terkait isu krinalisasi terhadap Anies yang terus berkembang, telah dibantah oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali Fikri membantah isu upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Ia menyebut saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Bahkan, Fikri juga menyayangkan penanganan kasus korupsi Formula E diseret-seret dalam kepentingan politik pihak tertentu. Menurut KPK, lembaganya telah menangani kasus itu sesuai prosedur hukum.

“KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Ali Fikri mengatakan lembaganya menangani kasus Formula E karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah untuk mengetahui apakah kasus itu bisa ditangani oleh KPK atau tidak.

KPK, kata dia, masih mengumpulkan informasi yang diperlukan. Salah satunya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. “Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata dia.

Ali Fikri mengatakan dalam gelar perkara itu tim penyelidik memaparkan hasil pengumpulan informasi. Informasi itu dipaparkan untuk mendapat masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum tersebut. Menurut dia, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis dan pandangannya.

“Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut,” terang dia.

Dengan sistem dan proses yang terbuka, kata dia, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak tertentu saja. “Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata dia.

Meski demikian, Ali Fikri mengatakan KPK berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan korupsi sesuai dengan tugas, kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku. Dia mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap proses penanganan perkara di KPK. Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan agenda di luar penegakan hukum.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan di DKI Jakarta itu menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK.

“Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu (1/10/2022).

Sementara itu, sebelumnya Koran Tempo menulis bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, 28 September 2022. Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan satuan tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara.

Hasilnya, kasus Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai berkukuh agar kasus itu naik penyidikan. Firli bersama pimpinan KPK lainnya belum bisa dimintai konfirmasi sejak tiga hari lalu.(*)

 

Loading