Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Di Desa Malangsari

TOPIKINDONESIA.ID – Polda Lampung tetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, saat ekspose di Aula GSG Markas Polda Lampung, pada Jumat (30/09/2022) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold E Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri mengatakan, sebagai upaya tindak lanjut laporan tentang dugaan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT), di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

“Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial, SJO, SYT, SHM, LH, dan FJM,” kata Reynold E Hutagalung, saat ekspose, di Aula GSG Markas Polda Lampung.

Mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh masing- masing tersangka, lebih lanjut kata bang Reynold panggilan akrabnya, tersangka SJO membuat surat keterangan tanah palsu dan menjual tanah kepada seseorang berinisial AM, dan tersangka SYT yang mengurus sertifikat atas nama AM.

Selain itu, tersangka SYT juga melakukan hal serupa dengan tersangka SJO, membuat surat keterangan tanah palsu dan menjualnya kepada AM. Selanjutnya, tersangka SHM yang menandatangi dan membubuhi stempel, lalu tersangka LH yang membuatkan Akte Jual Beli (AJB) seolah-olah tersangka telah membeli tanah.

“Sedangkan tersangka FJM sebagai juru ukur objek tanah. Kelima tersangka telah ditahan, di rutan Markas Polda Lampung. Terkait dengan AM sebagai pembeli, masih kita dalami. Intinya, kita memohon do’a nya, agar penanganan kasusnya bisa cepat selesai dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” terangnya.(robin)

BACA JUGA:  Dua Foto Bertema Toleransi, Karya Pers Mahasiswa UIN RIL Sabet Juara I Nasional LPM PTKI