Salah Bergaul Siswa Mts Jadi Pemetik Motor

91 views

TOPIKINDONESIA.ID – Salah bergaul, siswa di salah satu Mts, di Lampung Timur, jadi pemetik motor. Akibatnya, JI (16) warga Gunung Sugih Besar, Lampung Timur, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukarame dan terancam 7 tahun penjara, Rabu (28/09/2022).

“Saya kelas 3 di sekolah Mts. Saya diajak nyuri motor sama JN. Saya tinggal cuma sama ibu, semenjak bapak pergi. Selain untuk bayar cicilan kereditan motor, uang hasil bagian penjualan motor saya gunakan untuk bayar sekolah,” kata JI.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto didampingi Kapolsek Sukarame, Kompol. Warsito dan Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus membenarkan, pihaknya berhasil mengungkap 15 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 13 tersangka selama, September 2022.

“Salah seorang diantaranya berstatus pelajar. Mengenai sanksinya sama dengan tersangka Curat lainnya,^kata Ino Harianto.

Selain mengamankan tersangka Curat dan seorang penadah, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor, 2 lembar STNK, 1 buah Helm dan 2 kunci leter T. Untuk jumlah TKP, di Polsek Sukarame sebanyak 6 TKP dan Polsek Kedaton sebanyak 8 TKP.

“Sementara ini, para tersangka masih sebatas mengakui perbuatannya. Selanjutnya, petugas Satuan Reskrim Jajaran Polresta Bandar Lampung akan bersama-sama melakukan pengembangan dan pencocokan TKP serta rekaman CCTV. Tidak hanya pengakuan tersangka, tetapi kita juga mengejar pembuktian,” terangnya.

Terkait dengan penjualan motor curian, tambahnya, dari hasil introgasi tersangka menjual motor melalui media sosial via COD. Bisa di Lampung, bisa juga diluar Lampung, karena jangkauan media sosial tidak terbatas. Untuk diketahui, para tersangka ini ada yang residivis dan ada yang baru melakukan. Ada diantaranya yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Bandar Lampung dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang tersangka di bagian kaki sebelah kiri karena melawan saat akan ditangkap.

BACA JUGA:  Jelang Daftar Gugatan CLS, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Lakukan FGD

“Dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, tersangka beraksi tidak menggunakan senjata api. Mereka mengamati target lalu memetik motor dengan merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Hampir semua tersangka, merupakan warga Lampung Timur,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(robin)