Penyidik Tipikor Kejati Lampung Kembali Periksa Saksi Perkara DLH Kota Bandarlampung

TOPIKINDONESIA.ID – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman, dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, Senin (26/9/2022).

Kasi Penkum Kejati I Made Agus Putra, mengungkapkan, hari ini pihaknya kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan Tipikor pada perkara Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. RDS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

2. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak Pada BPPRD Kota Bandarlampung.

3. FY, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Bumi Waras Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

4. DS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

5. AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Labuhan Ratu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

6. SMS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

Menurut I Made, bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021,” ungkap I Made.

Dimana sebelumnya, sambung Kasi Penkum Kejati Lampung itu, bahwa dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” pungkasnya.(*)

Loading