Berkas P21, Polda Lampung Limpahkan Tersangka AB Ke Kejaksaan

TOPIKINDONESIA.ID – Berkas perkara Amir Khilafatul Muslimin berinisial, CH alias AB, tersangka dugaan penyebar berita bohong dan pembuat keonaran, dinyatakan lengkap (P21), pada Kamis (18/08/2022) pagi.

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri, melalui Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol. Wahyudi Sabhara mengatakan, berkas perkara dengan tersangka berinisial, AB oleh pihak Kejaksaan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini, tersangka AB, berkas perkara berikut barang bukti, oleh petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, dilimpahkan Kekejaksaan,” kata Rahmat Hidayat, saat ekspose, di Mapolda Lampung.

Menurutnya, tersangka AB statusnys sebagai Amir di Khilafatul Muslimin, yang diduga menyebarkan berita bohong dan pembuat keonaran.

“Tersangka AB diduga menyampaikan berita bohong kepada masyarakat melalui video AB menyerukan pemerintah anti islam. Selain itu, tersangka juga diduga menyebarkan hoaks tentang Pimpinan Khilafatul Muslimim berinisial, AQHB ditangkap saat sedang Shalat Subuh,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AB alias CH bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(robin)

BACA JUGA:  Tiyuh Penumangan Baru Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Pada 23 KPM