TOPIKINDONESIA.ID -Sosok Purnawirawan perwira tinggi Polri, berpangkat jenderal bintang dua dengan jabatan terakhir sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sospol Sahli Kapolri, Ike Edwin turun tangan tengahi sengketa tanah, di Sukarame, Kota Bandar Lampung yang sudah sampai ke tahap konstatering atau pencocokan objek dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (09/08/2022).
Sengketa yang dimaksud adalah, persoalan gugatan perdata dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2018/PN Tjk, yang telah disidangkan sejak 2018 lalu, dan telah ditetapkan eksekusinya oleh Ketua PN Tanjungkarang, pada 14 Juni 2022 lalu.
Diketahui pada gugatan tersebut, terdapat empat pihak yang berperkara yakni, Rastuti Marlena selaku Pemohon, serta Ida Kencana Wati, Timbul Afip dan Marsidah yang tercatat sebagai pihak Termohon I hingga III.
Dalam perkara itu, Rastuti Marlena pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang gugatan, terhadap kepemilikan sebuah objek tanah di wilayah Korpri, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Dari putusan inkracht tersebut, maka Rastuti Marlena pun memohon pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 9 Agustus 2022. Selanjutnya, petugas Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan konstatering guna mencocokkan objek yang dimaksud dengan sertipikat yang dimiliki oleh pemohon eksekusi itu.
Persoalan gugatan ini rupanya menimbulkan polemik baru. Sebab, salah satu pihak Termohon bernama Marsidah, diketahui sampai saat ini masih berada di lokasi objek sengketa, untuk mempertahankan tanah yang diwariskan orang tuanya sejak 1952 silam.
Mengetahui masalah yang sedang menimpa wanita renta itu, Mantan Kapolda Lampung periode 2016, Ike Edwin, selaku tetangga dekat dan salah satu orang yang memahami silsilah lahan itu, tergerak hati untuk membantu meluruskannya.
Dimana hal yang sama turut disampaikannya kepada Pemohon dan para pihak yang hadir, saat pelaksanaan konstatering objek gugatan perdata tersebut.
“Apa yang saya sampaikan ini sama juga seperti yang saya sampaikan kepada pihak PN Tanjungkarang saat pelaksanaan konstatering kemarin, saya tergerak untuk meluruskan persoalan ini. Sebab, saya mengetahui persis lahan itu haknya ibu Mursidah,” terangnya.
Ike Edwin, yang merupakan lulusan Akpol 1985 dan berpengalaman dalam bidang Brimob menambahkan, bahwa lahan yang dimaksud berbeda dengan objek pada gugatan perdata yang dimohonkan oleh Rastuti Marlena.
Dimana keterangan Dang Ike panggilan akrabnya, sesuai dengan hasil dari pencocokan pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan objek pengukuran tidak sesuai dengan sertipikat milik Pemohon eksekusi.
“Kemarin juga saya paparkan, dari 1952 ibu Marsidah menguasai fisik tanah. Dipakai untuk perkebunan seluas 1 hektar. Izin garapnya juga ada. Letaknya di blok H, sedang punya Pemohon itu blok F3. Itu jelas berbeda, kemarin pas pelaksanaan konstaterin baru ketahuan dan dinyatakan tidak cocok oleh petugas Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Menurutnya, sebenarnya permasalahan lahan seluas 600 meter itu pada akhirnya menjadi objek sengketa perdata dan sampai pada dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Negeri oleh Rastuti Marlena (pemohon) tidak akan terjadi jika pemohon mengetahui persis letak tanah yang tercatat dalam surat kepemilikan yang dipegangnya.
” Sepengetahuan saya, dari berpuluh tahun lalu, ya ibu Marsidah yang menggarap lahan dan itu sah ada izin yang ia pegang di blok H. Waktu itu terbitlah sertipikat tanah yang di blok F3 Korpri pada 1991. Mungkin rupanya, saat itu main tunjuk saja dan tidak mengetahui itu blok apa, tau-tau di 2018 lalu malah lahannya Mursidah diklaim sebagai objek pada sertipikat. ini muncul masalah kan karena nggak dicek lokasi yang sebenarnya,” imbuhnya.
Terpisah, terkait dengan sengketa sebidang tanah tersebut, masih menunggu keputusan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, menentukan lokasi pasti dari objek lahan seperti, yang dimaksudkan dalam setipikat tanah yang saat ini dikuasai oleh Rastuti Marlena, sebagai pihak Pemohon eksekusi.(robin)