Soal RSUDAM, Pengamat: Gubernur Harus Bertindak!

TOPIKINDONESIA.ID – Soal Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang menjadi temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021. Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Dedy Hermawan meminta adanya tindakan tegas dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap manajemen RSUDAM.

Pasalnya, selama 60 hari lebih baru mencicil sebesar Rp300 juta dari anggaran Rp2,9 miliar yang harus dikembalikan berdasarkan Temuan BPK RI tersebut.

“Sebaiknya perlu dievaluasi total manajemen RSUDAM oleh Pemerintah Provinsi, baik Gubernur maupun DPRD,” tegas Dedy Hermawan saat dikonfirmasi media, Rabu (20/7/2022) malam.

Menurutnya, Pihak RSUDAM harus cepat mengembalikan seluruh yg direkomendasikan BPK RI sebagai bentuk manajemen yg bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan.

“Temuan dan rekomendasi BPK RI ini memperlihatkan buruknya manajemen keuangan pihak RSUDAM. Saya khawatir telah berlaku dan membudaya praktek kesalahan, tidak cermat, penyimpangan dan bahkan mungkin praktek KKN dalam manajemen keuangan RSUDAM,” tegasnya.

Terkait diberi tambahan waktu untuk pengembalian kerugian negara, Dedi Hermawan menyebut hal tersebut janggal.

“Ya itu semua dikembalikan ke BPK RI dan ketentuan yang mengatur. Selama ada dasar aturannya ya itulah dasar rujukannya. Kalau publik menilai aturan itu janggal, maka bisa ajukan komplain untuk merevisi aturan yang dinilai bermasalah,” tegas

Menurut Dosen Fisip Unila itu, Aparat penegak hukum mestinya pro aktif, tidak selalu menunggu SOP batas waktu.

“Iya, karena korupsi kejahatan luar biasa, butuh kerja lembaga hukum yang luar biasa, jangan pasif,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni, Selasa (19/7/2022) kemarin bilang, bahwa RSUDAM telah menyicil Rp300 juta lebih.

“Ini berdasarkan laporan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif bahwa ternyata per kemarin sudah mencicil sebesar Rp300 juta lebih,” ujar Elly Wahyuni.

Sedangkan terkait sisa anggaran yang belum dikembalikan, pihak manajemen RSUDAM diberi waktu tambahan sampai dengan hutang tersebut lunas.

“Dan sesuai dengan aturan yang ada, bisa ditambah waktunya yang tadinya 60 hari jadi 90 hari atau 3 bulan dan kalau masih saja tidak bisa mengembalikan dalam jangka waktu itu maka nanti ditambah lagi yang tadinya 3 bulan jadi 120 hari,” ungkap Elly Wahyuni.

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, pihak RSUDAM diberikan keringanan waktu yang panjang supaya bisa mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi temuan BPK RI tersebut.

“Dikasih tenggang waktu yang penting mereka ada niat baik untuk mencicil itu. Lalu ketika mereka sudah sepenuhnya mengembalikan ke kas daerah maka langsung Tim Ganti Rugi Pemprov Lampung membuat surat ke BPK sebagai bukti tindak lanjut mereka terhadap temuan BPK RI,” pungkas Elly.

Sebelumnya, Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso pernah mengungkapkan, bahwa hasil temuan BPK RI diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian uang negara di RSUDAM tersebut.

“Jika melewati waktu yang sudah ditentukan baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum,” ucap Joko saat itu.

Meski sudah menyelesaikan pembayaran kerugian negara tersebut, Joko bilang bukan berarti tidak ada catatan yang dikeluarkan oleh Pansus. Di mana, jika ini terjadi berulang, maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasi agar pihak ketiga penyelenggara proyek diberikan rapor merah.

“Memang sebelum 60 hari diselesaikan bisa. Tapi setelah itu baru berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Nah meski sudah melakukan penyelesaian juga tetap ada catatan. Kalau ini berulang, pihak ketiganya bisa diraport merah,” tandasnya.

Sementara, kepada awak media Direktur RSUDAM Lampung Lukman Pura menjawab dengan santai. Merasa dirinya mengabaikan waktu yang telah ditentukan oleh BPK dan DPRD Lampung. Pengembalian kerugian negara itu, sedang dalam proses meski sudah melewati batas.

“Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana,” ujar Lukman. (*)

 

Loading