Perairan Laut Lampung Timur Kembali Tercemari Limbah Mirip Minyak, WALHI Sebut Ini Soal Kelalaian!

TOPIKINDONESIA.ID – Perairan laut Lampung kembali tercemari limbah mirip minyak di sepanjang Desa Karang Sari, perbatasan Lampung Selatan sampai dengan Kecamatan Labuhan Maringgai. Bahkan, di pantai Kerang Mas warga mengumpulkan kurang lebih 500 karung limbah.

Hal ini mendapat sorotan dari WALHI Lampung, dimana mereka menilai pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir Lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

WALHI Lampung mengungkapkan, di pencemaran kedua ini nelayan yang sedang mencari ikan di tengah laut menemukan limbah yang mirip minyak di sepanjang pantai.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menganggap pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir Lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

“Apalagi, jenis limbah yang ditemukan sama seperti bentuk pembiaran secara sistematis oleh Negara,” kata Irfan seperti dikutip dari Lampung Geh, Minggu (17/7/2022).

Irfan Tri Musri, menganggap dengan adanya persoalan tersebut, negara terkesan menutup mata dan telinga soal pencemaran limbah yang pasti mengganggu mata pencaharian nelayan sekitar.

Sementara itu, pihak PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) Pertamina telah menindaklanjuti temuan ceceran minyak pada permukaan laut di anjungan KRIB.

Pihaknya juga melakukan penanganan dan pembersihan (oil spill combat) di perairan area anjungan KRIB.

“Secara sigap, tim juga menerjunkan 15 armada kapal dan helikopter untuk memantau penyebaran ceceran minyak melalui udara (flyover) untuk melokalisir dan membersihkan ceceran menggunakan perlengkapan oil boom dan oil skimmer,” kata Head of Communication, Relations & CID Zona 6 PHE OSES, Indra Darmawan, seperti dikutip dari Lampung Geh.

Tim yang menangani ceceran turut melakukan simulasi trajectory untuk mendukung proses pembersihan menyeluruh guna meminimalkan dampak.

Disamping pembersihan yang dilakukan pihak PT PHE OSES, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan bahwa pihak yang membuang limbah dengan sengaja bisa terancam pidana.

“Pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran,” kata Irfan kepada Lampung Geh.

“Kalau sengaja atau lalai bisa dipidanakan, ancaman kurungan penjara dan denda,” ujarnya.

Bahkan, ancaman denda jika sampai ada yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia mencapai Rp 15 miliar.

“Maksimal hukuman jika sengaja dan dampak sangat berat bisa penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Irfan.

Sedangkan, apa bila termasuk dari kelalaian, maka pihak terkait bisa terancam pidana penjara maksimal sampai 9 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99 yang berbunyi :

Pasal 98

Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ayat (2): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Ayat (3): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99

Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ayat (2): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Ayat (3): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). (*)

Loading