Petugas Gakkum Polairud Polda Lampung Tindak Pemotongan Kapal Karam Di Perairan Cukuh Balak, Tanggamus

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung masih periksa kasus aktivitas pemotongan besi bangkai kapal karam yang diduga ilegal, di perairan wilayah Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Sis Mulyono membenarkan, berdasarkan adanya laporan pihak telah melakukan tindakan.

“Kasusnya masih didalami (dalam rangka permeriksaan). Oleh sebab itu, kita belum bisa memberikan informasi lengkapnya,”kata Sis Mulyono, saat ditemui di Markas Dirrktorat Polairud Polda Lampung, pada Jumat (24/06/2022) siang.

Di Mako Polairud Polda Lampung, nampak beberapa petugas Kesyahbandaran datang dan memasuki ruang Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung.

Sebelumnya, adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal karam di perairan wilayah Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung, yang diduga ilegal, awalnya dari informasi masyarakat (nelayan).

Mengetahui hal itu, Pelapor Nurmanto kemudian melaporkannya ke petugas Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung, dengan nomor laporan polisi : LP/B/634/VI/2022/Polda Lampung, Tanggal 17 Juni 2022.

Dengan keterangan pelapor, pada tanggal 10 Juni 2022, PT United Subsea Services Indonesia sebagai pelaksana yang diberikan kuasa mensurve kerangka Kapal Wulan 1 dengan kepentingan perpanjangan SPK Salvage yang telah habis masa berlakunya bersama instansi terkait. Saat dilokasi perairan laut Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus. Didapati Kapal Wulan 1 sudah terpotong potong dan sebagian besi sudah terangkat, keatas tongkang milik terlapor tanpa izin atau sepengetahuan pemilik Kapal Wulan 1, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Diketahui pengerjaan pemotongan kapal harus sesuai sesuai SOP (Standart Operasional) juga ada Persyaratan serta ketentuan pemotongan kapal.

Syarat tersebut diantaranya yakni, adanya surat permohonan pemotong dan adanya surat pendaftaran penghapusan nama kapal di indonesia. Selain itu, ada ketentuan mengutamakan keselamatan pekerja, menggunakan alat yang tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. Jika menimbulkan pencemaran bisa dijerat dengan hukum yang berlaku, terlebih lagi bila pengerjaan tersebut tak ada izin atau ilegal.(robin)

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Masyarakat Tubaba Hadiri Sholawatan Bersama Mirza-Jihan: Tasyakuran Prabowo Presiden dan Peringatan Hari Santri