Diduga Tak Perhatikan Peidoi Terdakwa M Sulton, Replik JPU Tetap Pada Tuntutan Mati

304 views

TOPIKINDONESIA.ID – Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roesman Yusa diduga tak perhatikan pleidoi. Hal itu, diungkapkan, Agus Purwono selaku Penasehat Hukum terdakwa M Sulton, saat ditemui di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (31/05/2022) siang.

“Replik JPU juga, sepertinya tidak memperhatikan pleidoi yang kita bacakan pada minggu lalu. Selain delapan poin keberatan atas tuntutan, kita juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim, untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Bukannya meringankan tuntutan terdakwa,” kata Agus Purwono.

Tidak hanya itu, lanjut Agus Purwono, tentang intruksi Majelis Hakim pada sidang sebelumnya kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa, M Sulton dalam persidangan. Perlu diketahui, JPU tidak pernah mengajukan surat ke pihak Lapas, untuk menghadirkan terdakwa.

“Hari ini, saya sudah konfirmasi ke pihak Lapas yang menyatakan, jika JPU tidak pernah mengajukan surat untuk menghadirkan terdakwa di persidangan. Ini tidak jelas apa dan kenapa JPU tidak menjalankan intruksi Majelis Hakim, saat di persidangan,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Agus, pihaknya akan mengajukan Duplik atas Replik JPU pada persidangan mendatang.

“Iya, kita akan mengajukan Duplik pada sidang minggu depan,” imbuhnya.

Dalam Replik, JPU, Roesman Yusa tidak menanggapi dan menolak pleidoi terdakwa yang diajukan oleh Penasehat Hukum. Selain itu, JPU juga menyatakan tetap dan meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan mati terhadap terdakwa M Sulton dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 97 Kg sabu-sabu yang dibacakan saat sidang pada 27 April 2022 lalu.(robin)

BACA JUGA:  Walikota Bandar Lampung Terima Kunjungan Wakil Walikota Pagar Alam