TOPIKINDONESIA.ID – Kasus “kardus durian” yang menyeret nama Muhaimin Iskandar Ketum PKB kembali “hot”.
M. Alzier Dianis Thabranie mengingatkan KPK agar juga tak melupakan kasus korupsi yang menyebutkan nama Ketum PKB itu di Lampung.
“Mohon tidak tebang pilih, KPK periksa juga secepatnya fakta-fakta persidangan yang diungkapkan saksi Almarhum Musa Zainuddin dan kawan-kawan,” katanya dilansir dari Poskota Lampung, Sabtu (14/5/2022).
Diingatkan Alzier, pada perkara suap dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/3/2022), saksi menyebutkan keterkaitan Muhaimin terhadap sejumlah uang.
“Saya mohon KPK tidak tebang pilih dalam kasus MI (Muhaimin Iskandar) , Supaya segera secepatnya memproses kasus ini dengan bukti-bukti dan fakta-fakta uang-uang dugaan mahar dukungan partai,” tegasnya.
PN Tipikor saat itu menghadirkan para saksi, yakni Wagub Lampung dari PKB, Chusnunia, mantan anggota DPRD, politisi parpol, mantan ajudan bupati Lampung, dan juga mantan ketua parpol.
Almarhum Musa Zainuddin, mantan ketua DPW PKB Lampung, mengaku mendengar PT Sugar Group Corporation (SGC) menggelontorkan Rp40 miliar kepada Muhaimin untuk mengalihkan dukungan partai yang dipimpinnya dari Mustafa ke Arinal Djunaidi.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho meminta penjelasan keberadaan PT SGC pada persoalan tersebut kepada saksi. Musa menjelaskan tahu hal tersebut dari Khairudin, orang dari kota Metro, yang juga politisi Partai Demokrat.
Midi Iswanto, politisi Partai Demokrat yang mantan anggota DPRD Lampung dalam kesaksiannya juga menyebutkan nama Chusnunia dalam aliran uang gratifikasi sebesar Rp18 milir dari Mustafa yang meminta dukungan PKB.
Uang tersebut, menurut dia, sudah dikembalikan Rp14 miliar dan sisanya Rp 3,7 miliar mengalir ke DPW PKB Lampung. Uang tersebut untuk perahu politik Mustafa maju sebagai calon gubernur. Terungkap, uang Rp 4 miliar hilang dan ternyata untuk kebutuhan partai, termasuk ke Chusnunia.
“Nunik (panggilan Chusnunia) terima sekitar satu miliar (rupiah) dan seratus lima puluh juta (rupiah),” kata Midi dalam persidangan.(*)