Refleksi Undang-Undang TPKS, Diskusi Taufik Basari Hasilkan Deklarasi Pahoman, Berikut 5 Poin Intinya!

TOPIKINDONESIA.ID – Pasca disahkannya Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang – undang (UU) pada Selasa (12/4/2022). Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar diskusi di Lampung.

Berdasarkan fakta sejarah, UU ini telah 10 tahun mangkrak dan baru disahkan pada Tahun 2022.

Diskusi refleksi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) digelar di Rumah Aspirasi Taufik Basari dan menghasilkan Deklarasi Pahoman.

Diskusi anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari itu mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak.

“Saya mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak. Hal ini dalam rangka refleksi pengesahan UU TPKS, Alhamdulillah berbagai elemen datang baik dari berbagai organsiasi, penyedia layanan, lembaga advokasi peremuan, Himpunan psikolg, juga dari perhimpunan mahasiswa, hadir di tempat ini,” kata Taufik Basari saat diwawancarai.

Dimana, kata Tobas sapaan akrabnya Taufik Basari, yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU TPKS jadi Undang-undang.

“Dan setelah diskusi panjang lebar, kita sepakat Deklarasi dalam rangka UU TPKS. Deklarasi ini kita Deklarasi Pahoman,” ungkapnya.

Dimana Deklarasi Pahoman tersebut menghasilkan 5 poin inti, diantaranya:

Pertama, menyambut baik atas disahkan Undang-Undang TPKS ini tonggak peradaban baru bagi upaya kita menghormati harkat martabat manusia.

Kedua, kita berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak ciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan cegah kekerasan di Provinsi Lampung

Ketiga, meminta Pemda kabupaten kota dan Provinsi Lampung untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas publik.

“Sehingga aman dari kekerasan seksual. Dan oleh karena itu strategi anggaran juga perlu dikawal,” kata Taufik Basari.

Keempat, mendorong aparat penegak hukum implementasi poin poin di UU TPKS.

“Tapi juga bangun perspektif perlindungan korban, sehingga korban kasus hukum tidak jadi korban kesekian kalinya,” terangnya.

Kelima, mendorong orang tua untuk jadi garda terdepan berperan sentral untuk dedikasi anak dalam mencegah TPKS dan juga melibatkan pendidikan.

“Semoga ini menjadi langkah awal bagi kita untuk terus ciptakan ruang aman seluruh warga dari kekerasan seksual di Provinsi Lampung ini,” harap Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI. (*)

 

 

Loading