Kedapatan Menyembunyikan Bom Dijaket, Nelayan Terancam 20 Tahun Penjara

200 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kedapatan memiliki dan menyembunyikan bom ikan di dalam jaket, seorang nelayan diamankan petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung, di Dermaga Bom, Kalianda Lampung Selatan.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Sis Mulyono, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang nelayan atas dugaan kepemilikan bahan peledak atau bom ikan.

“Nelayan yang diamankan berinisial, RL (43) warga Kalianda, Lampung Selatan,”kata Ruzwan Bahri, Selasa (12/04/2022).

Menurutnya, diamankannya RL, awalnya dari informasi masyarakat yang melihatnya membawa bom untuk menangkap ikan. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang telah mengantongi ciri – cirinya datang ke lokasi kemudian menyergapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, bom ikan yang dirakit mengunakan botol kecil sebanyak 5 buah dan detonator (keep) sebanyak 5 buah, yang disembunyikan di dalam saku jaket. Atas dasar itu, petugas mengamankan dan membawa RL berikut barang bukti ke Markas Ditpolairud Polda Lampung guna pemeriksaan.

“RL masih diperiksa dan kasusnya masih dikembangkan guna mengetahui siapa pemasok dan pengguna lainnya,” terangnya.

Perlu diketahui tambahnya, penggunaan bom ikan merupakan kejahatan yang dapat merusak ekosistem laut dan menyebabkan kepunahan biota laut. Oleh sebab itu, harus dilakukan tindakan tegas sebagai efek jera dan contoh bagi pelaku lainnya untuk berfikir seribu kali menggunakan bom untuk menangkap ikan. Akibat perbuatannya RL bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 195, acaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Sebagai himbauan, jika tidak ingin mengalami hal serupa ditangkap dan dibui, jangan menggunakan bom untuk menangkap ikan. Jaga kelestarian ekositem dan biota laut agar tidak punah. Kelola sebagai sumber matapencaharian bagi para nelayan dan masyarakat pesisir pantai hingga ke generasi penerus mendatang,” tegasnya.(robin)

BACA JUGA:  Tegak Lurus Keputusan Pusat