TOPIKINDONESIA.ID – Polda Lampung bakal bantu kesulitan agen dan pengecer untuk memenuhi syarat pendistribusian minyak goreng (Migor) bersubsidi dari empat produsen, Kamis (07/04/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya telah menemui Pemda terkait dengan mengatasi kesulitan para agen dan pengecer dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan minyak goreng bersubsidi dari empat produsen yang ditunjuk pemerintah.
“Kesulitan pemenuhan syarat itu yakni, para agen dan pengecer terlebih dulu harus mendaftar dengan syarat mengajukan beberapa item diantaranya, NPWP dan imail,”kata Ari Rachman Nafarin.
Menurutnya, tidak semua agen dan pengecer punya imail dan NPWP. Oleh sebab itu, pimpinan (Kapolda Lampung) mengintruksikan agar pihaknya (petugas) segera membantu para agen dan pengecer yang tidak tahu atau tidak memiliki syarat tersebut.
“Kita bersama petugas terkait bakal bantu dalam hal membuatkan syarat yang harus dipenuhi tersebut. Intinya, bukan tidak ada atau terjadi kelangkaan, tetapi kesulitan itu yang menjadi penyebabnya. Bagaimana tidak, satu dari empat produsen yang ditunjuk pemerintah yakni, PT Sinarmas bisa memproduksi minyak goreng sebanyak 8.250 ton. Jadi tidak ada masalah terkait dengan stok minyak goreng. Perlu diketahui, syarat itu tujuannya agar pendistribusian bisa lebih terkontrol dari produsen hingga ke agen dan pengecer,”terangnya.(robin)