Oknum ASN Lampung Tengah Jadi Tersangka TPPO

TOPIKINDONESIA.ID – Penyidik Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tetapkan dua tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di jalan Soekarno – Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri, petugas Disnaker, petugas BP2MI, Komisi V DPRD Lampung, petugas Imigrasi Kediri dan petugas Imigrasi Kotabumi, saat ekspos di Mapolda Lampung, Itera, pada Rabu (09/03/2022).

“Kedua tersangka berinisial, LW (31) dan SPA (48) yang merupakan oknum ASN di Lampung Tengah,”kata Reynold Elisa P Hutagalung.

Menurutnya, terungkapnya TPPO awalnya dari surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II : SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022. Atas dasar itu, petugas Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung bertindak cepat melakukan penyelidikan hingga ke Ponorogo, Jawa Timur.

Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka dan menyelamatkan 9 orang korban (calon TKW berpaspor dengan pisa kunjungan, dengan tujuan negara Singapura) yang direkrut, kemudian ditampung dan dilatih sebagai Prt, di Mess PT. Bhakti Persada Jaya, Cabang Ponorogo, Jawa Timur.

Tidak hanya itu lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas pemberangkatan calon pekerja migran asal Lampung ke negara Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung direkrut dan dilatih untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art) di negara Singapura. Tersangka menggunakan modus mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji sebesar 550 Dolar Singapura, jika dirupiahkan mencapai Rp 5.832.860 per bulan.

Berkat kecepatan bertindak petugas Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung, niat jahat tersangka berhasil digagalkan dan 9 korban (calon TKW) berhasil diselamatkan.(robin)

Loading