TOPIKINDONESIA.ID – Penyidik Subdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tetap dua Komisaris dan dua Direktur PT GAJ menjadi tersangka perkara pupuk tanpa izin edar, Rabu (09/03/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Catur Prasetyo diwakili Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Ipda. Anju mengatakan, penyidik telah menetapkan empat tersangka.
“Keempat tersangka yakni, dua orang Komisaris PT GAJ berinisial, KG dan S. Kemudian dua Direktur PT GAJ berinisial, HA dan TSD,” kata Anju.
Mengenai penetapan keempat tersangka sebagai pengurus PT GAJ lanjutnya, berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik berupa, keterangan saksi – saksi, bukti surat berupa dokumen legalitas usaha dan bukti penjualan pupuk serta adanya keterangan ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, kemudian saksi ahli Hukum Perseroan Universitas Lampung (Unila).
Selain itu tambahnya, diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk -pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
“Pada Senin (07/03/2022) lalu, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya, sebagai tersangka dan saat ini kita sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, telah mengamankan barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, hingga peralatan dan pengemasan pupuk dari gudang PT. Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu, Lampung, pada Jum’at (07/01/2022) lalu. (robin)