TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Polsek Telukbetung Utara (TbU) berhasil menggagalkan perdagangan gelap Narkoba jenis sabu – sabu dan mengamankan seorang pengedar, di depan Rumah Makan Begadang Resto, di jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, pada Minggu (13/02/2022) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kapolsek Telukbetung Urara, Kompol. Robi B Wicaksono membenarkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telukbetung Utara.
Baca juga
Wakapolda Lampung Wanti-Wanti Satker Soal LPJ Anggaran
“Tersangka berinisial, H alias N (27) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,”kata Robi B Wicaksono, pada Senin (14/02/2022).
Menurutnya, diamankannya tersangka H alias N, awalnya dari infornasi masyarakat yang resah karena kerap kali melihat tersangka melakukan transaksi narkoba. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Baca juga
Jadi yang Pertama, Edwin Febrian Serahkan Berkas Pendaftaran Ketua IJP Lampung
Dilokasi, lanjutnya, petugas Opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Atas dasar kecurigaan itu, diam – diam petugas mendekat kemudian menyergapnya.
“Saat di lakukan penggeledahan, di saku celana sebelah kiri, ditemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak tiga paket. Kasusnya masih dikembangkan dan petugas masih mengejar pemasoknya,” terang Kapolsek.
Baca juga
Wakapolda Lampung Sebut Ada 113 Anggota Diduga Terpapar Covid-19
Ketika diinteogasi, tersangka H alias N mengaku, sabu – sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial A (DPO).
“Rencananya, sabu-sabu itu akan saya jual kembali,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman selama 4 tahun penjara. (robin)