TOPIKINDONESIA.ID – Malas kerja, tapi ingin punya uang banyak, seorang pemuda pengangguran berinisial, N (19) warga Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, nekat jadi maling.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol. Sandy Galih Putra membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka N di Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Baca juga
Airlangga Calon Presiden, Gubernur Arinal Lanjutkan Pilkada 2024
“Tersangka N merupakan buronan kasus Curat sejak November 2021 silam. Dia diamankan petugas, di sebuah Gardu, di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Kamis (10/02/2022) lalu,” kata Sandy Galih Putra, pada Minggu (13/02/2022).
Mengenai kronologinya, lanjut Sandy Galih Putra, pada saat situasi rumah korban bernama, Suciati (33) warga Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sepi, tersangka N masuk ke rumah dengan cara memanjat dinding dan masuk lewat jendela yang terhubung ke ruang tamu.
Baca juga
Kapolresta Bandar Lampung Sertijab 2 Kapolsek dan Lantik Dua Kasat
Di ruang tamu, tersangka N mengambil 2 Unit HP yang tergeletak di bawah kursi. Setelah itu masuk ke kamar korban, mengambil uang tunai Rp 550.000 yang disimpan di dalam lemari, lalu kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
“Dari tersangka N diamankan barang bukti berupa, 2 buah kotak HP Merk OPPO F5, HP Merk Xiaomi Redmi 5A dan 1 potong baju kaos lengan panjang warna hijau Coklat yang diduga dibeli dari uang hasil penjualan HP curian,” ungkapnya.
Baca juga
Gerak Cepat, Polsek Kemiling Berhasil Temukan Sepeda Motor dan Hp Korban Curat di Sebuah Bengkel
Akibat perbuatannya tersangka N bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(robin)