Anggota DPR Taufik Basari Apresiasi Langkah Kapolda Lampung Mutasi Kapolsek Tanjung Karang Barat

TOPIKINDONESIA.ID – Tindakan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang langsung melakukan mutasi terhadap Kapolsek Tanjung Karang Barat, buntut kasus penyekapan sopir ekspedisi, Arsiman, diapresiasi anggota komisi III DPR RI fraksi NasDem, Taufik Basari.

Taufik dalam keterangan rilisnya Sabtu (15/1/2022) mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyekatan Arsiman harus diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga

Gempa Bumi Magnitudo 6, 7 Guncang Sumur Banten Terasa Hingga Bandar Lampung, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Syukuran Kantor Baru Partai Demokrat Lampung dan Kesembuhan SBY, Wasekjend DPP Ajak Kembali Bersatu

“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas, termasuk yang memberikan perintah terhadap aparat. Hal ini mencederai upaya penegakan hukum yang harusnya bisa berjalan lebih baik seperti yang diharapkan Kapolri” Ungkap Taufik.

Taufik mengingatkan setiap penegakan hukum harus dilalukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Terlebih jika ternyata tidak terdapat kejelasan status perkaranya dan pesanan dari orang-orang tertentu.

Energi Baru! Eria Desomsoni Mantan Dirut Bank Lampung Gabung Partai Demokrat

“Jika ternyata tidak ada landasan hukum terkait Arsiman maka yang dialami Arsiman adalah penyekapan yang merupakan tindak pidana. Bahkan bagi yang mengetahui adanya penyekapan namun tidak melapor atau jika memiliki kewenangan tidak membebaskannya, maka orang yang mengetahuinya tersebut juga dapat dikenakan pidana,” kata Taufik.

Selain itu menurutnya, mengamankan seseorang dengan alasan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tidak boleh diselewengkan untuk maksud/tujuan lain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan itu sendiri.

“Aparat penegak hukum (Polri), harus bisa jadi pengayom, pelindung, dan
sahabat masyarakat. Kita sangat mendukung penegakan hukum yang benar dan adil, bukan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan kepentingan” jelas anggota komisi III ini.

Taufik juga melakukan komunikasi pendamping korban, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung untuk mengetahui duduk perkara yang terjadi. Selanjutnya Taufik juga meminta jaminan perlindungan bagi korban kepada pihak Polda Lampung.

Budhi Condrowati Serahkan Bantuan Alsintan dari Sudin ke Masyarakat Mesuji

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan Telegram nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal 14 Januari 2022 untuk mutasi Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar.

Kapolsek Tanjungkarang Barat kini dijabat Kompol Sandy Galih Putra, Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.(***)

Loading