Masyarakat Tidak Boleh Lakukan Pawai Pergantian Tahun Baru 2022, Ini Sebabnya Kata Menko Perekonomian Airlangga!

TOPIKINDONESIA.ID – Masyarakat dilarang keras untuk melakukan pawai saat Natal dan pergantian Tahun Baru 2022.

Hal itu ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat dilarang menggelar pawai Tahun Baru 2022.

Baca juga

Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Surati DPRD Tubaba Minta Difasilitasi

PTPN VII Sosialisasi Permen Program TJSL

Menurut Airlangga itu merupakan bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).

Lebih jauh larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Pertama Dilaksanakan Serentak di SPN Indonesia, Dikmaba TNI AD dan Diktuba Polri Tahun 2021 Digelar Bersama

Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

“Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru,” ujar Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip Topikindonesia.id dari PMJ News, Selasa (14/12/2021).

Provinsi Lampung Menduduki Urutan ke 11 se-Indonesia, Slamet Riadi: Target Belanja Pakai SiBela Tahun 2022 Makin Meningkat

Bahkan Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Gubernur Jawa Timur Komentari Lokasi Erupsi Gunung Semeru Dijadikan Wisata dan Tempat Selfie Anak Muda, Khofifah: Aksi Itu Tidak Untuk Dicontoh

Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat.

Tetapi, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Yaitu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.(*/TI)

Loading