TOPIKINDONESIA.ID – Buntut dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung akan melakukan penggusuran (pengosongan,red) aset lahan yang sudah ditempati warga seluas 6,3 Hektar di Sukarame Baru dan Desa Sabah Balau pada Kamis (4/11/2021) lalu. Komisi I DPRD Lampung undang hearing pihak BPKAD, PTPN VII dan BPN Lampung terkait dengan permasalahan itu.
Namun sayangnya, Hearing yang digelar di ruang Komisi I DPRD Lampung itu dari pihak Kanwil BPN Lampung tidak hadir, Rabu (10/11/2021).
Kapolda Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-76
Gubernur Arinal Djunaidi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2021
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menegaskan pihaknya sudah dua kali memanggil Kanwil BPN Lampung. Namun tidak juga hadir.
“Kita Komisi I DPRD ini sudah undang Kantor BPN Lampung, tapi ini sudah kali gak hadir. Nanti kalau belum hadir lagi kita undang. Kita minta aparat penegak hukum untuk menjemput paksa BPN ini,” tegas Yozi Rizal yang diamini Mikdar Ilyas di ruang rapat komisi I DPRD Lampung.
Menurutnya, Komisi I menggelar hearing ini untuk menindaklanjuti
permasalahan lahan antara masyarakat di Sabah Balau dan Sukarame dengan lahan eks PTPN VII yang saat ini menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“DPRD ini lembaga pemerintahan. Komisi I DPRD Lampung sudah mengundang BPN secara resmi, tapi saat ini belum hadir juga. Nanti kalau belum hadir kita undang lagi. Kita akan ke Kementerian ATR/BPN. Dan sekalian juga kita undang satgas mafia tanah Polda Lampung, biar klir masalah ini,” jelas Politisi Partai Demokrat itu.
Sosialisasi Keadilan Restoratif, Ini Pesan Kapolda Lampung!
Meski Menjabat Cuma 1 Tahun, Puan Harap Semua Program Jenderal Andika Terlaksana
Dikatakan Yozi dalam hal tanah, memang seharusnya BPN itu bisa menjelaskan, karena yang menjadi dasar dalam pelepasan tanah itu bidangnya mereka
“Itu salah satu yang jadi dasar mereka, PTPN ini kan memberikan hak kepada pengelola. Harusnya ini BPN datang bisa menjelaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang aset BPKAD Provinsi Lampung Meydiandra yang hadir dalam hearing mengatakan, pihaknya memang mulai menertibkan aset dan lahan Pemprov Lampung berdasarkan surat dari KPK terkait penertiban aset Pemda.
“Karena kita dapat surat dari Koorsubgah KPK untuk aset Pemda harus ditertibkan. Dan KPK meminta supaya menyelesaikan masalah aset yang tidak dikuasai secara fisik,” ungkap Meidiandra.
Puan Maharani: Ayo Sigap Selamatkan Rakyat Terdampak Banjir!
Terkait dengan penggusuran lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru, Meydiandra mengaku pihaknya menghormati hukum.
“Karena saat ini kan kami sedang digugat terkait lahan itu. Kami hormati masalah hukum. Jadi kita tunggu itu dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar saat dikonfirmasi via ponselnya di nomor 087722xxxxxx meski aktif namun tidak mengangkat ponselnya. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya juga tak kunjung dibalas. (Fik/TI)