TOPIKINDONESIA.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaga yang dipimpinnnya segera memproses dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan pejabat lama yang segera pensiun.
Hal itu menyusul sudah diterimanya Surat Presiden (Surpres) tentang usulan dua nama calon Deputi Gubernur BI kepada Pimpinan DPR.
“Sudah kami terima Surpres-nya. DPR akan segera memprosesnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Puan di kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, melalui siaran persnya kepada Topikindonesia.id, Rabu (3/11/2021).
Ini Tiga Pandangan Presiden Jokowi dalam Menjadikan Hutan Bagian Aksi Iklim Global!
Kapolda Lampung Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19
Kadafi Dorong Pendidikan di Indonesia Punya Teknologi dalam KBM
Atensi KPK, Pemprov Lampung Lakukan Penggusuran Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Pelaku Terorisme di Lampung
Dua nama yang diajukan Presiden adalah Juda Agung (Asisten Gubernur – Kepala Kebijakan Makroprudensial BI) untuk menggantikan Sugeng dan Aida S Budiman (Asisten Gubernur – Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) untuk menggantikan Rosmaya Hadi. Keduanya akan berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
“Sesuai UU, nama calon pengganti harus mendapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan.
Karena itu, menurut Puan, DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua nama calon Deputi Gubernur BI yang diajukan presiden tersebut.
“Pimpinan DPR menugaskan Komisi XI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Puan. (*)