TOPIKINDONESIA.ID – Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat santai di sebuah rumah makan dekat tigu bundaran Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 9 September 2021 lalu.
“Tersangka yang diketahui seorang residivis itu, ditangkap ditempat persembunyiannya di Bandarlampung,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga
Megawati Resmikan Patung Soekarno di Bandarlampung
Total Penerimaan Pajak Bengkulu dan Lampung Triwulan III 2021 Tumbuh 14.22 Persen
Lampung Craft 2021, Gubernur Arinal Djunaidi Berkomitmen Dorong UMKM
Kasus Gratifikasi Adik Bupati Agung, KPK Periksa Mantan Dua Kepala Daerah di Lampung
Kasat Reskrim juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurianya dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut,” kata Eko.
Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. (Rody/TI)