Terdakwa Penipuan Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara

189 views

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosman Yusa menuntut terdakwa Joko Sudibyo atas perkara penipuan pembayaran pajak dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/8/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Joko dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam persidangan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

“Kita akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntut jaksa,” katanya.

Dalam perkara tersebut, ia masih bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

“Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kita akan masukan pada pledoi Kamis mendatang,” katanya.

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2011 lalu saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU.

Terdakwa kemudian melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552. (*/Fik/TI)