TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Tekab 308 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan membuahkan hasil.
Seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menyerahkan diri ke Polda Lampung, Kamis (19/8/2021).
Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangan persnya menyampaikan, inisial tersangka adalah AY bin MAU (22) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur.
“Berdasarkan data kepolisian, tersangka ini terlibat aksi curas terhadap korban AR (20) warga Bandarlampung di halaman parkir rental BSG jalan Panglima Polim Gedong Air Bandarlampung, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB”, kata Pandra.
Lanjut Pandra, Kejahatan yang dilakukan tersangka dengan cara mendongkel sepeda motor korban yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.
Pada saat melakukan aksi tersebut, korban mengetahui dan meneriaki tersangka, karena aksinya kepergok, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan ke arah korban.
“Karena korban takut terluka, tersangka dengan leluasa membawa sepeda motor korban,” jelas Pandra.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun.
“Karena locus delicti dan pelaporan korban di Polresta Bandarlampung, Ditreskrimum yang dipimpin AKBP Reynold Elisa P Hutagalung ini menyerahkan tersangka tersebut ke Polresta Bandarlampung,” tutup Pandra. (Fik/TI)