TOPIKINDONESIA.ID, LAMPUNG TIMUR – Dalam rangka mendukung dan mensukseskan program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Polres Lampung Timur membangun Gedung Pelayanan Satu Atap yang diberi nama Gedung Sarja Arya Racana.
Gedung Pelayanan Satu Atap ini diresmikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (8/6/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa gedung tersebut berfungsi memberikan pelayanan prima kepada masayarakat, melalui pelayanan yang profesional, bersih, transparan dan bebas pungli.
Beberapa Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pada Gedung Pelayanan Satu Atap ini, antara lain adalah Pengamanan Penjagaan Polres Lampung Timur, Layanan SPKT (Laporan Polisi dan Laporan kehilangan), Layanan Command Center (Informasi dan pelaporan masyarakat melalui nomor darurat 110), Layanan pengaduan masyarakat terhadap kinerja Polri, Layanan konsultasi Satuan Reskrim, Layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Layanan perpanjangan SIM , serta loket BRI untuk pembayaran PNBP SIM, SKCK, layanan sidik jari serta Layanan kecelakaan lalulintas dan tilang.
Gedung Pelayanan Satu Atap ini juga dilengkapi dengan Aplikasi BADAK BERJAYA, sebagai salah satu aplikasi yang akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cermat (cepat, ramah, mudah, akuntabel dan transparan), yang dapat didownload pada perangkat Android.
“Aplikasi BADAK BERJAYA merupakan ide Kreatif dari institusi Kepolisian di Lampung Timur, yang dapat dimanfaatkan masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepolisian secara online,” jelas Wawan.
Kapolda Lampung mengapresiasi keberadaan gedung Pelayanan Satu Atap Polres Lampung Timur, yang telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung, diantaranya fasilitas bagi kaum difabel dan disabilitas, ruang bermain anak, laktasi (ruang untuk ibu menyusui), ruang tunggu yang nyaman dan bersih, serta Pojok Baca, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran covid-19. (pnms/Fik/TI)