TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 resmi dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mewakili Mendagri Tito Karnavian di lantai 3 Balai Keratun Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (26/2/2021).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung.
Adapun ketujuh kepala daerah yang dilantik tersebut yakni, Walikota dan Wakil Walikota terpilih Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Walikota dan Wakil Walikota terpilih Metro Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito Wijaya.
Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pesawaran Dendi Ramadhona-S Marzuki, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Timur Dawam Rahardjo-Azwar Hadi, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Waykanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman. Sedangkan hasil pilkada Kabupaten Pesisir Barat masih proses sengketa.
Pelantikan tujuh kepala daerah itu juga disiarkan secara live streaming di YouTube Pemprov Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik untuk memaksimalkan dan meningkatkan peran Satgas Covid-19.
Langkah itu diperlukan guna meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal mengatakan, penanganan pencegahan Covid-19, perlu dilakukan hingga tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan peran aktif anggota Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan pengurus TP PKK dan Darma Wanita.
Selain mengingatkan penanganan pencegahan Covid-19, Gubernur Arinal juga mengingatkan tugas dan fungsi kepala daerah sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di antarannya salah satu tugas bupati/walikota wajib melakukan sinergitas dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun strategi pemerintahan lima tahun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Gubernur juga mengatakan, pelantikan bupati/walikota tahun ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Karena pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan undangan yang hadir di pelantikan sangat dibatasi. Tapi kegiatan pelantikan dapat diikuti secara virtual oleh pemerintah daerah terkait dan masyarakat.
Hadir dalam pelantikan tujuh Kada antara lain, Wagub Lampung Hj. Chusnunia Chalim, Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Ketua TP PKK Provinsi Riana Sari Arinal, anggota Forkopimda Lampung dan anggota Forkopimda Kabupaten/Kota. (Fik/TI)