Miris, Nenek Royahah Dipersulit BPJS Rawamangun Untuk Cairkan Dana Milik Almarhum Anaknya

TOPIKINDONESIA.ID, SERANG – Sungguh miris yang dialami Rohayah (64) nenek tua renta warga Lingkungan Klanggaran Rt.002/002 Desa Unyur Kecamatan Serang Provinsi Banten ini.

Pasalnya semenjak ditinggal anak lelakinya bernama Supriyanto meninggal dunia, hidup sebatang kara.

Almarhum Supriyanto statusnya masih lajang dan merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Bilangan Kota Serang. Dia meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Maka ahli waris jatuh pada sang ibunya (Rohayah,red) dalam hal pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut penuturan Royahah, bahwa dirinya mengurus pencairan uang BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat anaknya bekerja. Namun meski sudah melengkapi semua yang dibutuhkan untuk pencairan, pihak manajemen BPJS justru mempersulitnya.

“Dalam pengurusan pencairan uang dari kartu BPJS terbilang sangat ruwet dan mumet, karena terlalu dipersulit oleh pihak BPJS. Sementara persyaratannya sendiri sudah lengkap,” kata Rohayah ketika dimintai keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Masih menurut Rohayah selaku ahli waris ibu kandung almarhum Supriyanto, dirinya sudah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Rawamangun Jakarta Timur. Akan tetapi pihak petugas BPJS dinilainya kurang sigap, karena masih mengatakan berkasnya belum lengkap.

“Sangat ruwet, padahal untuk persyaratan sudah dilengkapi namun dari pihak BPJS sendiri, sangat kurang sigap dalam menindak lanjuti, alhasil sampai sekarang belum bisa dicairkan,” kata Rohayah Menirukan ucapan petugas BPJS di Rawamangun Jakarta Timur.

Menurutnya, persyaratan yang diminta oleh petugas BPJS itu sudah cukup disiapkan dan bisa dijadikan penunjang diantaranya. (1) surat kematian, 2.surat keterangan ahli waris dari RT/RW dan dari Desa hingga Kecamatan sudah ada, 3.KK lama ada KK baru dan disertai KTP almarhum dan ahli waris.4.Pak Laring selaku pihak perusahaan juga memberikan keterangan bahwa benar almarhum adalah selaku karyawan di perusahaannya dan ditambah juga (5).Keterangan dari pihak perusahaan bahwa ketika almarhum bekerja tidak mengunakan ijasah melainkan hanya KTP.

BACA JUGA:  Sore Ini Presiden Jokowi Lantik Bambang Susantono jadi Kepala dan Dhony Rahajoe Wakil Otorita IKN serta Gubernur Sulsel

(6).Surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit juga sudah ada

7.surat keterangan belum menikah juga ada

8.kartu BPJS keanggotaan juga ada

9.buku tabungan ada

10.NPWP

“berkas-berkas pendukung ada, namun meskipun persyaratan sudah dilengkapi,tetapi masih juga dipersulit oleh pihak BPJS. Padahal di masa Pandemi ini kita hidup susah,” terang Rohayah.

Menurut legal officer PT Sumber Batu Riston, SH mengatakan, bahwa pihak BPJS sangat mempersulit pihak ahli waris untuk mencairkan dana BPJS.

“Apalagi sekarang inikan masih keadaan pandemi Covid-19. Seharusnya diberikan toleransi jangan mempersulit keadaan,” pintanya.

Riston menambahkan bahwa dirinya selaku Legal perusahaan tempat almarhum bekerja akan mengklarifikasi permasalahan ini ke pihak BPJS Rawamangun pada Senin (8/2/2021), mendatang.

Sementara itu, Zuliar Heru selaku anggota keluarga ahli waris, mewakili nenek Rohayah ibu kandung almarhum menambahkan, bahwa pihak keluarga sangat kecewa sekali kepada pihak BPJS.

“Ini namanya tidak ada rasa toleransinya sama sekali bahkan mempersulit untuk pencairan, dengan alasan dari pihak BPJS berkas kurang komplit,” ungkapnya. (Subhan/Fik/TI)