MPC PP Kabupaten Tangerang Desak Manajemen PT Ikeda Indonesia Agar Segera Membayarkan Pesangon Kepada 5 Karyawan di PHK

TOPIKINDONESIA.ID, TANGERANG –
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila ( PP) Kabupaten Tangerang mendesak kepada pihak manajemen PT. Ikeda Indonesia agar segera membayarkan kewajibannya terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 5 karyawannya.

Teddy selaku Wakil Ketua 4 Bidang buruh MPC PP Kabupaten Tangerang Banten, Meminta kepastian nominal dari PHK Perusahan PT . Ikeda Indonesia agar membayarkan karyawan yang di PHK itu sesuai dengan ketentuan Disnaker Tangerang Kota.

Menurutnya, berdasarkan laporan anggotanya tersebut, bahwa pada 27Januari 2021 dilakukan audiensi pertama pihak karyawan yang di PHK. Namun pihak perusahaan justru tidak menemui.

Kemudian pada audiensi kedua pada Rabu (3/2/2021) di kantor Disnaker Tangerang Kota dari perusahaan dihadiri Ribet Hartono Manager Logistik tidak juga mencapai titik permasalahan.

“Mereka yang di PHK adalah para pekerja serikat pemuda Pancasila yang bekerja di perusahaan tersebut,sebanyak 5 orang,” jelasnya, Kamis (4/2/2021), ketika memberikan statemennya di Jati Uwung, Tangerang Kota kantor MPC PP Bidang buruh.

Teddy menambahkan, bahwa para pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebaiknya pihak perusahaan harus memberikan solusi sesuai yang diharapkan bersama dengan cara mengikuti aturan yang sudah ada di NKRI.

“Dan sesuai dengan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang sudah berlaku dan dijalankan karena apabila tidak secara langsung pihak perusahaan sudah mengangkangi keputusan pemerintah pusat,” terangnya.

Teddy mendesak kepada PT. Ikeda Indonesia agar menyelesaikan kewajibannya terhadap 5 karyawan yang telah di PHK. Karena menurutnya, Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Sama seperti pesangon karyawan di-PHK, UPMK merupakan hak pekerja yang hanya timbul apabila terjadi PHK.

“Kalau memang ada solusi, maka berikanlah solusi terbaik bagi mereka, sesuai dengan aturan yang berlaku tentang perundang undangan ketenaga kerjaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Darminto, Danrem 043 Gatam Hingga Kapolda Lampung Hadiri Pengantaran Satgas Operasi Pamtas RI-PNG Yonif 143 TWEJ 2022

Sementara itu, dari pihak Manajemen PT Ikeda Indonesia hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (Subhan/Fik/TI)