TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi para pelajar.
Rombongan mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemiling di Beringin Raya, kemudian meninjau pendistribusian makanan di SD Negeri 4 Sumberejo, SMA Negeri 7 Bandar Lampung, dan SLB Dharma Bhakti Dharma Pertiwi.
Gubernur Mirza menegaskan, keberhasilan Program MBG tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak proses penyediaan hingga makanan diterima siswa.
“Program ini harus kita kawal bersama. Mulai dari distribusi hingga kualitas lauk-pauk yang disajikan, seluruh komponen masyarakat perlu ikut mengawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan para siswa,” ujar Mirza.
Dari hasil peninjauan, Pemerintah Provinsi Lampung menemukan sejumlah masukan yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program. Sebagai tindak lanjut, Gubernur meminta perangkat daerah segera menyusun langkah-langkah perbaikan melalui Surat Edaran Gubernur.
Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi transparansi daftar menu dan harga makanan di setiap SPPG, pelibatan koperasi dan UMKM lokal sebagai pemasok bahan pangan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memperkuat koordinasi dengan kejaksaan negeri di wilayah masing-masing.
“Ini merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu pelaksanaannya harus berjalan baik, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Mirza.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan MBG di Lampung.
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan merupakan bentuk pengawalan terhadap program strategis nasional sesuai nota kesepahaman antara Badan Gizi Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Danang menjelaskan, Kejaksaan akan menjalankan fungsi pendampingan hukum, pengawasan, dan pengamanan pembangunan agar pelaksanaan MBG berlangsung akuntabel.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Kejati Lampung menyiapkan lima langkah strategis, yakni mengaktifkan forum evaluasi rutin bersama kejaksaan negeri, mendorong transparansi menu dan harga makanan, mengoptimalkan pemanfaatan sisa makanan yang masih layak konsumsi sesuai standar keamanan pangan, menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jaga Dapur MBG dan WhatsApp, serta memperkuat keterlibatan koperasi, UMKM, dan BUMDes dalam rantai pasok bahan baku.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan Program MBG berjalan maksimal, berkualitas, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung,” tegas Danang.(*)












