TOPIKINDONESIA.ID – Kenaikan harta kekayaan pejabat publik selalu menjadi perhatian masyarakat. Apalagi jika lonjakannya terjadi dalam waktu yang relatif singkat dan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data LHKPN yang telah dipublikasikan, kekayaan Zita Anjani tercatat meningkat dari sekitar Rp9,16 miliar pada 2023 menjadi Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025. Artinya terdapat kenaikan sekitar Rp100 miliar dalam rentang dua tahun.
Secara hukum, kenaikan kekayaan bukanlah pelanggaran. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk memperoleh penghasilan, investasi, warisan, hibah, maupun sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara sekaligus figur publik, maka lonjakan aset dalam jumlah besar tentu akan menimbulkan pertanyaan dan rasa ingin tahu dari masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip transparansi yang melekat pada jabatan publik.
Publik tentu berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan kekayaan tersebut. Apakah berasal dari investasi, peningkatan nilai aset, usaha keluarga, kepemilikan surat berharga, hibah, atau sumber sah lainnya yang telah dilaporkan dalam LHKPN.
Keterbukaan menjadi penting bukan semata-mata untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Semakin transparan penjelasan yang diberikan, semakin kecil ruang bagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
LHKPN sendiri dibuat sebagai instrumen pengawasan dan akuntabilitas. Karena itu, ketika terdapat lonjakan aset yang signifikan, masyarakat memiliki hak untuk bertanya, sementara pejabat publik memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar seluruh informasi dapat dipahami secara utuh dan proporsional.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah prasangka maupun tuduhan, melainkan transparansi. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik.(*)












