Polda–TNI Ringkus 24 Penambang Emas Ilegal di Kawasan HGU PTPN I Way Kanan

693 views

TOPIKINDONESIA.ID – Polda Lampung bersama TNI mengamankan 24 penambang yang terlibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.

Selain para penambang, aparat juga menyita sejumlah alat berat berupa eskavator, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026), mengatakan dari 24 orang yang diamankan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 lainnya berstatus saksi.

Operasi gabungan Polri dan TNI dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, yang berada di kawasan lahan HGU milik PTPN.

Dari lokasi, petugas juga mengamankan berupa, alat berat sebanyak tujuh unit telah berada di Mapolda Lampung, dua unit alat berat masih dalam perjalanan ke Polda Lampung, 32 unit alat berat masih di TKP, 24 unit mesin Diesel merk Dompeng, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

“Bila dikalkulasikan berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,326 trilyun,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.(*)