Topikindonesia.id – Sudah 22 hari berlalu, laporan perkara dugaan penganiayaan Verel, masih tahap Pemanggilan Terlapor, Kamis (08/01/2026).
Andy Suyanartha mengatakan, kedatangannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur, sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan, terkait laporan anaknya (Verel) yang menjadi korban penganiayaan.
“Laporannya 22 hari yang lalu. Itu sebabnya, saya kesini untuk mengetahui perkembangan kasusnya,” katanya.
Menurutnya, terlapor tidak ada sama sekali itikad baik atau menyesali perbuatannya.
“Kami mengaharapkan keadilan, karena terlapor seolah kebal hukum,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, terlapor HS melalui Kuasa Hukum Agung Fatahillah, sebelum memasuki ruang penyidik, menyarankan untuk menanyakan langsung ke penyidik.
“Sebagai warga yang baik, kliennya datang untuk memenuhi panggilan. Tentang perkara, silahkan langsung tanya kepada penyidik,”ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto menjelaskan, masing-masing melaporkan hal yang sama, tapi ditempat yang berbeda.
“Kami melayani laporan dari pihak adik Verel, pada tanggal 16 Desember 2025, dengan LP nomor 279,”ujarnya.
Lebih lanjut Kurmen Rubiyanto menegaskan, semuanya sedang berproses. Yang bersangkutan saat ini memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Kalau keterangan masing-masing pelapor itu bukan pegangan. Pokoknya itu di alat bukti diantaranya, fisum dan saksi,”terangnya.(Robin)












