TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai lebih dari Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan barang sitaan berupa tujuh unit mobil Rp3,5 miliar, 645 gram emas Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan asing Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah Rp28,04 miliar.
“Total aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” kata Armen, Kamis (4/9/2025) malam.
Diperiksa hingga Dini Hari
Arinal Djunaidi hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis malam. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari.
“Saya diminta memberi penjelasan soal dana participating interest (PI) 10 persen PT LEB sekitar Rp190 miliar,” ujar Arinal usai pemeriksaan.
Ia menambahkan pemeriksaan molor karena harus menunggu giliran. “Saya hanya memberi keterangan sesuai yang diminta jaksa,” katanya.
Dana PI di Bank Lampung
Dalam pemeriksaan, Arinal mengakui dana PI semasa jabatannya telah ditempatkan di Bank Lampung.
“Dana ini memang untuk kebutuhan BUMD agar tidak membebani APBD,” tegas Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu.
Namun, aliran dana tersebut kini dipertanyakan setelah adanya laporan masyarakat ke kejaksaan.
Arinal Bantah Digeledah
Mantan Ketua Golkar Lampung itu juga membantah terkait Kejati Lampung menggeledah dan menyita aset miliknya senilai lebih dari Rp38,5 miliar.
“Enggak ada (aset disita, red). Enggak ada penggeledahan,” tegas Arinal.
Fokus Penyidikan PT LEB
PT LEB merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD Pemprov Lampung yang mengelola dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
“ARD ini selaku mantan kepala daerah dan kuasa pemilik modal PT LEB,” jelas Armen.
Ia memastikan Arinal bersikap kooperatif selama pemeriksaan. (*)












