Musda LPM, Forum Camat Kota Bandar Lampung Kecewakan Bunda Eva

304 views

Bandar Lampung, topikindonesia.id – Musyawarah Daerah (Musda) pemilihan ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan tepatnya hari Minggu (17/12/2023) malam, telah mencoreng citra Walikota Bandar Lampung Bunda Hj. EVA DWIANA, S.E., M.Si.

Bagaimana tidak, sesuai tugas pokoknya, Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Desa, Tetapi tidak demikian yang terjadi di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Disebut, rencana pemilihan Ketua LPM Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu menuai kontroversi, yang mana pada acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung sendiri.

Menurut sumber yang mengatakan, yang terjadi bahwasannya sebelum pemilihan, dilaksanakan forum camat yang dipimpin Saudara Sokrat selaku Camat Kemiling, Bandar Lampung dan Camat Raja Basa, Bandar Lampung sudah berkomunikasi dengan 16 (enam belas) ketua LPM Kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh 20 (dua puluh) Camat se-Kota Bandar Lampung yang bertujuan pengkondisian calon ketua LPM yang mana telah ditunjuk seorang Ustadz.

Dan pada malam itu dari salah satu sumber mengatakan kepada awak media bahwasannya Ketua LPM Kecamatan Diberi uang sebesar Rp 500.000,- per orang.

“Iya benar beritanya ketua LPM terpilih diberi uang sebesar lima ratus ribu rupiah per orang. Yang mana dalam penyampaian tersebut yang disampaikan oleh ketua forum camat Saudara Sokrat, tetapi pada saat pelaksanaan ternyata tidak sesuai dengan rencana dan dalam hal ini jelas mengecewakan (Bunda eva, red), dibohongi Forum Camat,” ucap salah satu sumber yang enggan di sebut identitasnya.

Berdasarkan pasal Undang-Undang Dasar,

BACA JUGA:  Tahun 2023, Pemprov Lampung Sudah Salurkan DBH untuk Empat Triwulan

Hubungan Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah dan LPM adalah sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Hubungan kerja LPM Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

(2) Hubungan kerja LPM Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat Koordinatif dan konsultatif.

(3) Hubungan kerja LPM Desa dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.

Pasal 18

(1) Hubungan kerja LPMK dengan Kelurahan bersifat Konsultatif dan Koordinatif.

(2) Hubungan kerja LPMK dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat Koordinatif dan Konsultatif.

(3) Hubungan kerja LPMK dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat kemitraan.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada tanggapan dari dua pengurus forum camat, Camat Bumiwaras dan Rajabasa.

Penulis: Red/Melann1