Pemerintah Akan Setujui Kenaikan Dana Desa

283 views

TOPIKINDONESIA.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan menyetujui keinginan kenaikan dana desa 5 M yang disusulkan  para perangkat desa.

“Ya pastilah. Karena memang semakin desa itu mandiri itu kebutuhan anggarannya semakin besar karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak,” ujar Abdul Halim Iskandar, dilansir, di Bandarlampung, Selasa (21/11/2023).

Halim menuturkan, setidaknya fokus utama dalam penambahan dana tersebut yakni di sektor ekonomi dan penguatan sumber daya manusia (SDM).

“Pertumbuhan ekonomi sudah jadi fokus. Kemudian peningkatan SDM. Dua hal itu kan suatu yang sangat prioritas ya untuk membangun bangsa, ” ujarnya.

Tidak hanya itu, Halim juga menyoroti soal pembangunan infrastruktur. Ia juga ingin pembangunan infrastruktur juga dilakukan.

“Nah ketika desa sudah mandiri, kecenderungan peningkatan infrastruktur itu sudah cukup. Paling hanya untuk pemeliharaan, penambahan penambahan pada aspek aspek tertentu. Tapi yang paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi, yaitu langsung mutlak kebutuhan untuk menyejahterakan rakyat. Lalu peningkatan SDM, supaya kader kader masyarakat di desa itu menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia emas, ” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan itu, mereka mengusulkan anggaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar setahun.

Dewan Penasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas mengatakan bahwa anggaran dana desa perlu dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per tahun, atau setara 30% dari dana transfer daerah. Untuk kemaslahatan dan kemajuan desa di tanah air.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju,” ungkap Muhammad Asri di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurutnya dana desa yang proporsional itu yang melihat dari strata desa, klasifikasi desa, jumlah penduduk, dan luas wilayah dan sebagainya. Sehingga jika bisa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar bisa memberikan kemajuan pada desa.

Dukungan Capres-cawapres
Pada kesempatan sama,  Abdul Halim Iskandar juga menanggapi informasi adanya perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden pada 2024 mendatang.

“Untuk urusan perangkat desa itu ada di Kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa, ” kata Halim.

Halim menuturkan kewenangan mengevaluasi kinerja perangkat desa dan kepala desa ada di Kemendagri.

“Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, ” ucapnya.

Meski begitu, Halim berharap para perangkat desa tersebut harus bersikap netral saat perhelatan pemilu 2024.

“Harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak, bahaya itu, ” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan menuturkan, terkait perangkat desa wilayahnya ada di Kemendagri.

“Kemedagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu, ” katanya.

Meski tidak ada aturan, Puan berharap semua elemen bangsa bisa sama sama menjaga pemilu berjalan baik, jurdil dan netral.

“Namun yang saya harapkan bahwa kita harus laksanakan pemilu ini dengan baik, damai, jujur, adil, tanpa kemudian, memecah belah, itu yang harus kita laksanakan bersama sama,” tutupnya.(red)