Ketua DPR Ungkap Calon Tunggal Panglima TNI Agus Subiyanto

520 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) soal ajuan calon Panglima TNI yang bakal menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki usia pensiun pada 26  November mendatang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, DPR menerima Surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima TNI.

Berdasarkan Supres tersebut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon tunggal pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari presiden terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI, menyusul Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun,” ujar Puan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Rabu (1/11/2023).

Puan Maharani memastikan DPR akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut dengan mekanisme yang ada di DPR. Di antaranya menugaskan Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian dan pengangkatan Panglima TNI yang baru.

“Kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR,” ujar Puan.

Ketua DPP PDIP ini mengingatkan agar proses dan mekanisme yang berjalan di DPR bisa berjalan dengan baik. Serta, DPR bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai undang-undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

Harapannya pergantian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan Panglima TNI di masa yang akan datang.

“Semoga proses ini, dapat dijalani dengan lancar dan baik,” tutur Puan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022 akan memasuki usia pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun.

Hal itu diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus menjelaskan ada beberapa proses yang harus dilalui di DPR sebelum Panglima TNI baru disetujui. Pertama, rapat pimpinan DPR, rapat badan musyawarah DPR dan penugasan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.

Kemudian, Komisi I DPR akan melaksanakan rapat internal pada pada Selasa (31/10/2023) untuk membahas jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada calon tunggal Panglima TNI.

Proses itu dimulai dari seleksi administrasi dan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk verifikasi lapangan. Kemudian setelah itu ada fit and proper test yang bisa dilalukan selama satu hari.

“Nah dari sini tentunya nanti Komisi I melaporkan kepada ketua DPR, kemudian setelah itu kita rencanakan untuk pengambilan keputusan pada tingkat II, yaitu pada Rapat Paripurna,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.(*)