TOPIKINDONESIA.ID – Pengadaan hewan ternak milik Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, dengan nilai anggaran 3.428.040.000, sumber APBD tahun 2022. Diduga ada aroma Mark-up dalam pelaksanaannya.
Hal ini, diperkuat atas dasar temuan dan investigasi di lapangan. Kegiatan yang dimenangkan CV. Pascal, ditemukan selisih anggaran per-ekor hewan ternak kambing, dari harga rata – rata dengan harga yang ditender.
Di peternak kambing umumnya, harga per-ekor jenis Rambon atau Jawa randu sebesar 1,7 – 1,8 juta untuk seekor kambing jantan, dan 1,5 – 1,6 juta untuk seekor kambing betina. Kemudian, sebagai harga pembanding yang ditetapkan dalam Balai Veteriner (Bivet) Lampung, untuk jantan 2.952.000/ekor dan jenis betina seharga 2.260.000/ekor.
Sementara harga yang dilelang dengan anggaran 3.428.040.000, dihargai per-ekor kambing rata – rata jantan dan betina 3.394.099.
Tentunya, dengan harga tersebut ditemukan selisih anggaran yang cukup jauh (jomplang). Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, mencapai kisaran satu miliar lebih.
Menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, juga menegaskan bahwa dalam proses tender kegiatan tersebut, diduga sudah terjadi kongkalikong antara pihak kegiatan dengan Dinas setempat.
“Dalam proses administrasi sampai kontrak kerja, diduga sudah terjadi kongkalikong antara pihak ketiga dengan Dinas. Ini yang sangat memprihatinkan sebenarnya mas,” ucapnya, Senin (10/4/2023).
Sementara saat dikonfirmasi perihal tersebut Kepala Disnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, tak memberikan keterangan.
Begitu pun dengan Sekertaris Disnakkeswan Provinsi Lampung Anwar Fuadi juga tak memberikan jawaban.
Dikonfirmasi hal yang sama, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) kegiatan tersebut, Seogiri, juga tak merespon.
Perlu diketahui, sebelum berita diterbitkan, awak media telah melakukan konfirmasi dan berupaya meminta tanggapan statemen agar berita tersebut berimbang. (Fik)












