Jaksa Tak Hadir, Sidang PK Perkara Korupsi BOK Dinkes Lampura Ditunda

229 views
PK diajukan oleh terpidana Maya Metissa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara yang pada sidang putusan 30 Desember 202O divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terpidana Maya Merissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.9 miliar.

Persidangan PK ini mendapat perhatian dari GEPAK Lampung yang berjanji akan mengawal proses persidangan ini sampai selesai dan memastikan persidangan berjalan cepat. “Hukum wajib ditaati, namun keadilan harus dijunjung tinggi. Terlalu berat hukuman 7 tahun penjara itu untuk seorang ibu,” kata Koordinator GEPAK Lampung Wahyudi Hasyim.

 

BANDARLAMPUNG – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Senin (27/02/23) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang gagal digelar lantaran pihak jaksa Hardianysah tidak hadir.

PK diajukan oleh terpidana Maya Metissa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara yang pada sidang putusan 30 Desember 202O divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terpidana Maya Merissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.9 miliar.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding hingga oleh Pengadilan Tinggi Maya Metissa dijatuhi hukuman tujuh tahun. Lalu pada tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung diputus dengan hukuman yang sama selama tujuh tahun

Sidang PK terpidana Maya Metissa diajukan oleh dua penasihat hukum, Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Sidang PK sendiri dipimpin oleh Endro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eciyanto selaku hakim anggota.

“Karena jaksa tidak hadir, maka sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada pekan depan, 6 Maret 2023,” kata Ketua Majelis hakim Endro Wicaksono.
kata dia.

Kepada media ini, dua Penasihat Hukum terpidana Maya Metissa menjelaskan bahwa pengajuan PK bertujuan agar putusan yang dijatuhkan kepada kliennya selama tujuh tahun oleh Pengadilan Tinggi dapat dipertimbangkan kembali oleh Majelis hakim.

Untuk itu, Penasehat hukum telah menyiapkan dua novum.

Pertama, terkait tunggalnya penetapan tersangka. Kedua, perhitungan kerugian negara yang tidak sesuai.

BACA JUGA:  GEPAK Lampung Ucapkan Selamat Bertugas dan Titip Harapan Besar Kepada Kapolda Irjen Helmi Santika Bersinergi Dalam Penegakan Hukum

“Harapan kami Majelis hakim mempertimbangkan bukti baru yang kami ajukan. Kemudian, kami juga minta agar jaksa dalam perkara ini serius menangani PK ini sehingga dapat selesai dengan cepat. Jika memang tidak bisa hadir karena ada kegiatan mohon kami diberitahukan melalui surat atau sebagainya,” kata penasehat hukum.

Persidangan PK ini mendapat perhatian dari GEPAK Lampung yang berjanji akan mengawal proses persidangan ini sampai selesai dan memastikan persidangan berjalan cepat.

“Hukum wajib ditaati, namun keadilan harus dijunjung tinggi. Terlalu berat hukuman 7 tahun penjara itu untuk seorang ibu,” kata Koordinator GEPAK Lampung Wahyudi Hasyim, Rabu (01/03/23) (yud)