Herman HN Bantah Mangkir, Begini Lho Situasinya

329 views
Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan. Bnadarlampung, Sabtu, (18/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG – Herman HN membantah dirinya sengaja mangkir alias tidak mau hadir menjadi saksi pada kasus suap. Ia menegaskan sebagai mantan Wali Kota Bandarlampung dan juga pegawai negeri, dirinya pasti taat aturan termasuk menghadiri persidangan sebagai saksi.

“Tapi, bagaimana mau hadir, suratnya tidak ada. Kalau suratnya ada, tertulis dengan cap dan tanda tangan yang jelas baru saya datang,” katanya, Sabtu (18/02/23).

Terkait surat dimaksud, ia bahkan belum menerimanya hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agar masalah ini menjadi jelas, ia meminta wartawan menanyakan ke JPU mana surat panggilannya.

Sebelumnya Herman HN dikabarkan akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022.

Pada persidangan itu JPU KPK mengagendakan menghadirkan enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam persidangan tersebut.(*)

BACA JUGA:  Aliansi Tiga LSM Lampung Ultimatum ATR/BPN dan Kantah: Rampungkan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan