TOPIKINDONESIA.ID – Jalan menuju kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung periode 2026–2031 mulai terbuka. Setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Lampung ke-12.
Ketentuan tersebut disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Lukmansyah menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tercatat sebanyak 529 pemilih, setiap bakal calon diwajibkan memenuhi dukungan minimal 10 persen. Dengan ketentuan pembulatan ke atas, jumlah dukungan yang harus dikantongi sedikitnya 53 suara.
Persyaratan itu menjadi salah satu tahapan penting bagi anggota yang ingin maju dan mengambil bagian dalam kepemimpinan organisasi wartawan terbesar di Indonesia tersebut.
TPP menjadwalkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua PWI Lampung pada 19–26 Oktober 2026. Selama periode tersebut, bakal calon diminta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pencalonan berjalan lancar.
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Lukmansyah.
Ia menegaskan, waktu perbaikan berkas tidak dapat dimaknai sebagai perpanjangan masa pendaftaran. Karena itu, setiap bakal calon perlu mencermati jadwal dan memastikan kelengkapan dokumen sejak awal.
Panitia juga menetapkan bahwa pendaftaran harus dilakukan langsung oleh bakal calon. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, termasuk melalui liaison officer (LO).
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode tersebut, termasuk Minggu. Pada hari kerja, pendaftaran berlangsung pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, sedangkan pada Minggu pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Setelah berkas diterima, TPP akan meneruskannya melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat. Adapun penetapan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung merupakan kewenangan pengurus pusat.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.
Konferprov PWI Lampung ke-12 direncanakan berlangsung pada 1 Desember 2026. Agenda ini akan menjadi momentum bagi anggota untuk menentukan pemimpin organisasi untuk lima tahun mendatang.(*)












