TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat langkah pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan menyusul kenaikan sejumlah komoditas strategis. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara virtual dari Command Center Diskominfotik Lampung, Senin (12/10/2026).
Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menyoroti pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga harga kebutuhan pokok. Berdasarkan paparan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional pada September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan, meningkat dari 3,19 persen pada Agustus. Sementara inflasi bulanan tercatat 0,30 persen.
Di Lampung, Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu kedua Oktober 2026 mengalami kenaikan 1,06 persen. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan pasokan tetap tersedia, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan tidak semakin membebani masyarakat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pasar dan pengawasan rantai distribusi pangan. Ia menyoroti anomali ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga relatif tinggi. “Kondisi ini perlu ditelusuri agar rantai distribusi berjalan sehat dan tidak merugikan petani maupun konsumen,” menjadi penekanan dalam arahannya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi dengan BPS, Forkopimda, distributor, pelaku usaha, dan instansi terkait. Langkah konkret yang dapat dilakukan meliputi operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Pertanian mengenai pengelolaan sarana, prasarana, serta tenaga penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Pemerintah daerah didorong memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), memperkuat dukungan operasional, dan menjaga fungsi fasilitas penyuluhan agar pendampingan kepada petani berjalan optimal.
Pemprov Lampung diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan untuk memantau harga, menjaga ketersediaan bahan pokok, serta meningkatkan produktivitas pertanian. Sinergi pengendalian inflasi dan penguatan produksi pangan menjadi langkah penting untuk melindungi daya beli masyarakat, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.(*)












