TOPIKINDONESIA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif menggantikan Febrie Adriansyah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan segera menuntaskan proses administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung. Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk kemudian petikan Keppres dikirimkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Prasetyo, Rabu (22/7/2026).
Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menegaskan, para pejabat yang diangkat melalui Keppres tersebut tidak akan menjalani prosesi pelantikan. “Tidak perlu dilantik, kan Keppresnya sudah ada,” tegasnya.
Penunjukan Kuntadi mengakhiri kekosongan jabatan Jampidsus definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Selama masa transisi, posisi tersebut dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga Presiden menetapkan pejabat definitif.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Dia memulai karier di Kejagung pada 1996.
Sebelum ditunjuk jadi Jampidsus, Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Jabatan penting sebelumnya: Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kuntadi pernah diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024 lalu.(*)










