Topikindonesia.id – Penasehat Hukum ungkap Desain pembangunan Pasar Tulang Bawang, digunakan sebagai usulan proyek SPAM, di Kabupaten Pesawaran, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, pada Selasa (21/04).
Hal itu diungkapkan kepada tiga dari sembilan saksi yang dihadirkan yakni, Aditya selaku Kepala Bapeda, Wijayanto dan Dibyo dari Kementerian PUPR.
Menurut Penasehat Hukum, Yogi Yanuardi mengatakan, dalam semua proses pengajuan itu diawali dengan usulan yang harus lengkap semua data perencanaan. Baik rencana awal, pagu anggaran, kemudian ada RAB detail, termasuk gambar denahnya.
“Nah, terbukti bahwa rencana yang diajukan oleh Perkim itu semuanya salah. Gambarnya salah, bukan gambar sesuai dengan rencana, paham rab-nya juga tidak sesuai dan jadi masalah. Bagaimana usulan seperti ini bisa lolos sampai tingkat Jakarta,” kata Yogi Yanuardi.
Tidak hanya itu, ternyata verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati, lebih lanjut kata Yogi Yanuardi, tidak melakukan uji materil hanya mengacu kepada serat pernyataan mutlak.
“Nah, ini yang mengakibatkan semua proses dari awal pertemuan salah, pemeriksaannya tidak benar, di Jakarta juga lolos, sehingga produk yang dihasilkan pun juga bukan produk yang benar,”ujarnya
Dari awal nih, Yogi Yanuardi menambahkan, sudah prematur. Program ini sudah bukan program yang layak dijalankan, tidak mungkin dijalankan kecuali membuat sebuah perencanaan yang baru yang sesuai dengan fakta lapangan. Disini akan diungkap bahwa penyimpangan ini dari sisi pelaksanaannya memang terjadi, karena ada kesalahan sistemik dari semua unsur.
Padahal data yang dijalankan oleh Kadis PU, itu berdasarkan masukan dari PDAM dan Desa secara langsung.
PUPR tinggal menjalankan. Kalau seperti itu, bagaimana PUPR bisa menjalankan dengan data yang tidak benar. Secara undang-undang, tadi ditanyakan oleh yang mulia Majelis Hakim, “jika harus dirubah, ada pintunya nggak, nggak ada,”. Apakah PUPR harus membuat pasar kan nggak mungkin.
“Disini, kita cari kebenaran siapa yang bertanggung jawab. Secara undang-undang Kementerian sudah menegaskan, kenapa Kementerian tidak memeriksa selama ada surat pernyataan tanggung-jawab hutang, maka Kementerian menganggap siapa dan apapun yang terjadi, nanti pemerintah daerah bertanggung jawab. Dalam hal ini, ada keterangan saksi yang menegaskan siapa yang dimaksud dengan pemerintah daerah,”ungkapnya.(Robin)’












