TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan pencairan THR harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan, kami berharap dalam minggu ini sudah terbit,” kata Nurul Fajri, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit, Pemerintah Provinsi Lampung masih harus menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR.
Setelah Pergub diterbitkan, satuan kerja perangkat daerah (Satker) baru dapat mengusulkan pencairan THR sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada tahapan pengusulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR,” ujarnya.
Nurul menambahkan, mekanisme pencairan akan melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja (tukin).
Anggaran tersebut disiapkan untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Secara anggaran, Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyiapkan. Namun kami tetap menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk terkait besaran THR, terutama bagi PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun,” jelasnya.(*)












