Pemprov Lampung Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Desa dengan Pusat

292 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Diseminasi ini membahas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang hasil pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menilai forum tersebut sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dan nasional. Menurutnya, tata kelola desa yang kuat harus ditopang regulasi yang tepat, implementatif, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.

“Desa adalah garda terdepan pembangunan. Karena itu, kebijakan dan regulasi pemerintahan desa harus disusun secara tepat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Jihan.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung menjadikan desa sebagai fokus utama pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program unggulan Desaku Maju, yang dirancang untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah sekaligus mendorong desa menjadi penggerak utama ekonomi daerah.

Program Desaku Maju mencakup penguatan ekonomi desa, peningkatan infrastruktur dasar, percepatan penurunan angka kemiskinan, hingga hilirisasi produk unggulan desa agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
Pemprov Lampung berharap, melalui diseminasi ini, penyusunan dan penyempurnaan Ranperda maupun Perda terkait desa dapat lebih optimal, sehingga implementasinya di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa desa memiliki posisi sentral dalam peta pembangunan nasional 2025–2029. Menurutnya, berbagai program strategis nasional—mulai dari ketahanan pangan, makan bergizi gratis, koperasi desa Merah Putih, hingga penguatan ekonomi lokal—bermuara pada desa.
Sultan juga mengingatkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan kembali komitmen DPD RI terhadap desa sebagai fondasi tertua dan terkuat bangsa. Ia menyebut desa sebagai jantung peradaban, sumber kepemimpinan, sekaligus benteng terakhir kedaulatan nasional.

“Jika desa-desa kita berdaya, Indonesia akan tetap berjaya. Namun kemandirian desa tidak boleh berjalan tanpa arah. Ia membutuhkan payung hukum yang kokoh, harmonis, dan berpihak kepada rakyat desa,” tegasnya.

Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, DPD RI mendorong pemerintah pusat melakukan sinkronisasi lintas kementerian, sekaligus meminta pemerintah daerah segera melahirkan peraturan daerah yang komprehensif dan responsif.

Gusti Kanjeng Ratu Hemas juga menekankan pentingnya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas sejati demi mewujudkan transparansi pengelolaan dana desa.

“Kita harus memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk memakmurkan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” pungkasnya.(*)