Barang Bukti Terpisah, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Antara Verrel Dengan HS Dipertanyakan

275 views

Topikindonesia.id – Bukti berupa kendaraan sepeda motor dan mobil, terkait kasus dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor, antara Chrisstian Verrel Suyanarta (Verrel) dengan Handi Sutanto (HS), terpisah.

Setelah Verrel menyerah sepeda motornya kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Timur, guna pemenuhan P19, pada Senin (26/01/2026) pagi.

Sedangkan HS, diduga menyerahkan mobilnya kepada penyidik Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung.

Belum diketahui kapan tepatnya mobil milik HS tersebut di serahkan. Kasubdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung, AKBP. Ujang, saat akan dikorfirmasi ke ruangannya oleh awak media tentang mobil tersebut, salah seorang petugas mengatakan, bapak (AKBP. Ujang) masih di luar.

Sebelumnya, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kurmen Rubiyanto
menjelaskan, bahwa kendaraan berupa, sepeda motor milik Pelapor Verrel tersebut merupakan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang berkasnya dalam pemenuhan tahap P19. Sedangkan HS, pada saat itu, belum menyerah mobilnya kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Timur.

Namun, pada Rabu (28/01/2026), kendaraan mobil milik HS, yang sekiranya diserahkan sebagai barang bukti pemenuhan tahap P19 kepada penyidik Polsek Tanjung Karang Timur yang lebih dulu menangani kasus dugaan penganiayaan, dengan pelapor Verrel dan terlapor HS. Ternyata mobil itu ada di Mapolda Lampung. Tepatnya, di pelataran parkir belakang ruangan petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Terpisah, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, Kompol. Andri Yulianto, saat di hubungi melalui via whatsAap menjawab, “Saya tanya dulu ya mas,”.

Sementara itu, Andy Suyanartha yang merupakan orang tua pelapor Verrel, mempertanyakan kenapa barang bukti mobil milik HS itu di serahkan ke Polda, sementara atas petunjuk jaksa, barang bukti berupa kendaraan (motor dan mobil) yang terkait dengan kasus dugaan penganiayaan, mestinya diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, seperti yang Verrel lakukan menyerahkan motornya ke Polsek Tanjung Karang Timur.

BACA JUGA:  Polisi Geledah Rumah Pelaku Penyerangan Kantor MUI, Sita Beberapa Dokumen

” Kenapa diserahkan ke Polda apa alasannya, ini kan yang minta Jaksa kepada penyidik untuk menyerahkan dua kendaraan yang terkait dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut,”ungkapnya.

Menanggapi penanganan dengan barang bukti yang terpisah, Ketua SMSI, Doni merasa aneh dengan penanganan kasus tersebut.

“Aneh juga, ketika penyidik Polsek TKT telah menetapkan terlapor HS menjadi tersangka. Penyidik Polda kemudian memproses laporan HS. Jika seperti itu penanganannya, antara penyidik Polsek TKT dengan penyidik Polda terkesan beda SOP. Pertanyaannya, apakah seperti itu penanganan yang peristiwanya satu rangkaian,”kata Doni.(Robin)